Loading...

KB Dalam Pandangan Islam

GilaAkses.com - KB merupakan program yang bertujuan untuk membantu sepasang suami istri untuk mengatur pola kelahiran bayinya agar sesuai dengan kondisi yang ada pada saat itu.  Adapun menurut Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.

Pelaksanaan program KB dapat dilakukakn melalui beberapa alat kontrasepsi.beberapa alat tersebut yaitu pil, suntikan, susuk KB (levermegostrel), spirall, sterilisasi, kondom, diafragma, vasektomi, tubektomi dan beberapa alat kontrasepsi yang lain.


Islam memandang KB menjadi dua sudut pandang. ada sebagian yang menentang dan ada sebagian yang mendukung. Pihak yang menentang dan mendukung tersebut mempunyai dasar tersendiri. Berikut akan diulas perbedaan pandangan tersebut.

1. Pandangan Al-Qur’an
Dalam Al-Quran dicantumkan beberapa ayat yang berkaitan dengan Program KB. Beberapa ayat tersebut yaitu.

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” (Qs.An-Nisa : 9)


“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”(Qs.Al-Qashash:77)

Dari beberapa ayat diatas dijelaskan bahwa dalam Islam sebenarnya memperbolehkan adanya Program KB. Ayat diatas juga menjelaskan beberapa petunjuk dalam pelaksaan KB tersebut harus menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup rumah tangga dan beberapa petunjuk lainnya. Selain ayat diatas terdapat juga beberapa ayat yang memperbolehkan adanya Program KB. Beberapa ayat tersebut yaitu Surat Al-Qashas : 77, Surat Al-Baqarah : 233, Surat Luqman : 14, Surat Al-Ahkaf : 15, Surat Al-Anfal : 53 dan Surat At-Thalaq : 7.

2. Pandangan Al-Hadist
Dalam Hadist Nabi diriwayatkan sebagai berikut.

Artinya : “Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak”
Hadist ini memperkuat ayat Al-quran diatas yang memperbolehkan adanya program KB, namun dengan tujuan yang positif mengurangi biaya rumah tangga, mengurangi beban tanggungan rumah tangga dan juga tidak meninggalkan anak-anak mereka untuk menjadi beban bagi orang lain (masyarakat).
3. Pandangan Ulama
Disisi lain dari beberapa ayat dan hadist diatas, ada beberapa Ulama yang melarang program KB karena alasan KB membunuh calon bayi yang akan menjadi anak-anak kita. Kita tahu bahwa dalam Islam dilarang melakukan pembunuhan, jadi dengan dasar ini beberapa Ulama seperti Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi melarang adanya KB.

Ada beberapa Ulama yang memperbolehkan adanya program KB dengan beberapa ketentuan seperti KB bertujuan untuk menyelamatkan calon ibu yang memiliki penyakit kronis, menghindari kesulitan ibu, dan untuk menjaga kesejahteraan keluarga. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga berbeda dengan pembunuhan, karena hal itu mencegah terjadinya pembuahan bukan membunuh bayi yang sudah bernyawa. Ulama yang setuju dengan adanya program KB diantaranya yaitu Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, dan Syaikh Syalthut.

Sebenarnya Islam tidak melarang adanya program KB, namun dalam pelaksanaannya sendiri ada beberapa cara yang dilarang dan diperbolehkan. Sesuai dengan Hadist Nabi yaitu “Kami dulu dizaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya”. Yang dimaksud Azl disini semacam alat untuk mencegah kehamilan yang tidak membahayakan nyawa si ibu. Atas dasar inilah diperbolehkannya KB dengan cara menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vagina dan tissue. Ada juga beberapa cara KB yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh seperti vasektomi, tubektomi dan aborsi.


Sebagai muslimah kita harus teliti dalam melaksanakan Program KB. Ada baiknya kita konsultasi untuk mengetahui seluk beluk alat kontrasepsi yang baik untuk tubuh kita. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk para calon ibu ataupun ibu rumah tangga dan semoga bisa dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan Program KB.
Pengetahuan Umum 2485051988958709898

Post a Comment

emo-but-icon

Home item