KB Dalam Pandangan Islam
https://gilaakses.blogspot.com/2014/04/kb-dalam-pandangan-islam.html
GilaAkses.com - KB merupakan program yang bertujuan untuk
membantu sepasang suami istri untuk mengatur pola kelahiran bayinya agar sesuai
dengan kondisi yang ada pada saat itu.
Adapun menurut Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa Keluarga
Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal
melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai
dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Pelaksanaan
program KB dapat dilakukakn melalui beberapa alat kontrasepsi.beberapa alat
tersebut yaitu pil, suntikan, susuk KB (levermegostrel), spirall, sterilisasi,
kondom, diafragma, vasektomi, tubektomi dan beberapa alat kontrasepsi yang
lain.
Islam
memandang KB menjadi dua sudut pandang. ada sebagian yang menentang dan ada
sebagian yang mendukung. Pihak yang menentang dan mendukung tersebut mempunyai
dasar tersendiri. Berikut akan diulas perbedaan pandangan tersebut.
1. Pandangan Al-Qur’an
Dalam Al-Quran dicantumkan beberapa ayat
yang berkaitan dengan Program KB. Beberapa ayat tersebut yaitu.
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang
yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” (Qs.An-Nisa
: 9)
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik, kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan”(Qs.Al-Qashash:77)
Dari
beberapa ayat diatas dijelaskan bahwa dalam Islam sebenarnya memperbolehkan
adanya Program KB. Ayat diatas juga menjelaskan beberapa petunjuk dalam
pelaksaan KB tersebut harus menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan
kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup rumah tangga dan beberapa
petunjuk lainnya. Selain ayat diatas terdapat juga beberapa ayat yang
memperbolehkan adanya Program KB. Beberapa ayat tersebut yaitu Surat Al-Qashas
: 77, Surat Al-Baqarah : 233, Surat Luqman : 14, Surat Al-Ahkaf : 15, Surat
Al-Anfal : 53 dan Surat At-Thalaq : 7.
2. Pandangan Al-Hadist
Dalam Hadist Nabi diriwayatkan sebagai
berikut.
Artinya : “Sesungguhnya lebih
baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada
meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak”
Hadist ini
memperkuat ayat Al-quran diatas yang memperbolehkan adanya program KB, namun
dengan tujuan yang positif mengurangi biaya rumah tangga, mengurangi beban
tanggungan rumah tangga dan juga tidak meninggalkan anak-anak mereka untuk
menjadi beban bagi orang lain (masyarakat).
3. Pandangan Ulama
Disisi
lain dari beberapa ayat dan hadist diatas, ada beberapa Ulama yang melarang
program KB karena alasan KB membunuh calon bayi yang akan menjadi anak-anak
kita. Kita tahu bahwa dalam Islam dilarang melakukan pembunuhan, jadi dengan
dasar ini beberapa Ulama seperti Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi
melarang adanya KB.
Ada
beberapa Ulama yang memperbolehkan adanya program KB dengan beberapa ketentuan
seperti KB bertujuan untuk menyelamatkan calon ibu yang memiliki penyakit
kronis, menghindari kesulitan ibu, dan untuk menjaga kesejahteraan keluarga.
Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga berbeda dengan pembunuhan,
karena hal itu mencegah terjadinya pembuahan bukan membunuh bayi yang sudah
bernyawa. Ulama yang setuju dengan adanya program KB diantaranya yaitu Imam
al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, dan Syaikh Syalthut.
Sebenarnya
Islam tidak melarang adanya program KB, namun dalam pelaksanaannya sendiri ada
beberapa cara yang dilarang dan diperbolehkan. Sesuai dengan Hadist Nabi yaitu “Kami dulu dizaman Nabi SAW melakukan azl,
tetapi beliau tidak melarangnya”. Yang dimaksud Azl disini semacam alat
untuk mencegah kehamilan yang tidak membahayakan nyawa si ibu. Atas dasar
inilah diperbolehkannya KB dengan cara menggunakan pil, suntikan, spiral,
kondom, diafragma, tablet vagina dan tissue. Ada juga beberapa cara KB yang
dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh
seperti vasektomi, tubektomi dan aborsi.
Sebagai
muslimah kita harus teliti dalam melaksanakan Program KB. Ada baiknya kita
konsultasi untuk mengetahui seluk beluk alat kontrasepsi yang baik untuk tubuh
kita. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk para calon ibu ataupun ibu
rumah tangga dan semoga bisa dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan Program
KB.